Pemerintahan Desa

Pemerintahan dan kelembagaan Desa Teluk Papal yang berdasarkan PERBUP dan PERMEN, terdiri dari

1 Orang

Kepala Desa

1 Orang

Sekretaris Desa

1 Orang

Kepala Seksi Pelayanan

1 Orang

Kepala Seksi Pemerintahan

1 Orang

Kepala Seksi Kesejahteraan

1 Orang

Kepala Urusan Umum dan Perncanaan

1 Orang

Kepala Urusan Keuangan

5 Orang

Kepala Wilayah (Dusun)

9 Orang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)