PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
TELUK PAPAL - Dalam kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Puldatan PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL PM), Badan Pertanahan Nasional ( BPN) menyampaikan bahwa pembuatan sertifikat tanah melalui kegiatan PTSL PM adalah gratis, dengan kata lain sudah dibiayai oleh Pemerintah yang diambil dari APBN.
"Kalau pembuatan sertifikat tanah yang biasanya, bapak perlu bayar 2,5 Juta per 2 Hektare nya, ditambah dengan konsumsi, akomondasi, dan transportasi. Tapi tidak dengan kegiatan ini, kegiatan ini sudah dibiayai dengan pemerintah yang dikeluarkan dari APBN dan disalurkan ke BPN". Jelas Tuhu
Kegiatan yang dilaksanakan di Teluk Papal ini diembel-embeli dengan PM (Partisipasi Masyarakat), dikarenakan memang sangat butuh dari partisipasi masyarakat yang dikomandoi oleh KADES.
"Kegiatan di Teluk Papal ini berbentuk PM atau Partisipasi Masyarakat, bermula dari sosialisasi ini kami mengajak masyarakat dan dikomandoi oleh Kepala Desa mari sukseskan program ini" . Tutur Ketua PTSL tersebut
Kedepan, akan dibentuk tim pengumpul data. Diharap kan kepada seluruh pemilik tanah untuk membuat tanda batas yang permanen
"Kami mohon untuk pemeilik tanah, agar memasang tanda batas yang permanen. baik itu dari beton, besi dan lain yang bersifat permanen. Hal ini supaya mempermudah tim kami mengumpulkan data". Pinta KASI Pengukuran BPN tersebut
Keuntungan dari sertifikat tanah tersebut adalah aset modal, tentunya untuk hal yang bermanfaat, seperti biaya anak sekolah
"Pesan dari Bapak Presiden, mohon aset modal dari sertifikat tanah ini digunakan untuk yang sepertinya, jangan sampai untuk kepentingan konsumtif" pesan TUHU
Copyright © 2018 Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Developed by 8MediaTech